a)
Rumah sebagai
penunjang identitas keluarga, yang diwujudkan pada kualitas hunian atau
perlindungan yang diberikan oleh rumah (the quality of shelter provide by
housing). Kebutuhan akan tempat tinggal dimaksudkan agar penghuni dapat
memiliki tempat berlindung/berteduh agar terlindung dari iklim setempat.
b)
Rumah sebagai
penunjang kesempatan (opportunity) keluarga untuk berkembang dalam kehidupan sosial,
budaya dan ekonomi atau fungsi pengaman keluarga. Fungsi ini diwujudkan dalam
lokasi tempat rumah itu didirikan. Kebutuhan berupa akses ini diterjemahkan
dalam pemenuhan kebutuhan sosial dan kemudahan ke tempat kerja guna mendapatkan
sumber penghasilan.
c)
Rumah sebagai
penunjang rasa aman dalam arti terjaminnya keadaan keluarga di masa depan
setelah mendapatkan rumah. Jaminan keamanan atas lingkungan perumahan yang
ditempati serta jaminan berupa kepemilikan rumah dan lahan (the form of
tenure).